Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa jemaah calon haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap akan memperoleh haknya dalam ibadah haji.
Salah satu fasilitas yang dijanjikan adalah pelaksanaan badal haji, yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jemaah yang telah wafat.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Abdul Basir menjelaskan bahwa pelaksanaan badal haji akan difasilitasi langsung oleh pemerintah dengan melibatkan petugas haji dari Indonesia.
“Semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujar Abdul Basir.
Apa Itu Badal Haji?
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menjalankannya sendiri, baik karena kondisi fisik maupun karena telah meninggal dunia.
Ibadah ini hukumnya jaiz atau boleh, menurut mayoritas ulama dari empat mazhab besar dalam Islam. Landasan hukum badal haji di antaranya merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA.
Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan seorang wanita untuk menghajikan ibunya yang telah meninggal dunia dan belum sempat menunaikan nazar hajinya. (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, perlu dicatat bahwa badal haji tidak sah jika dilakukan atas nama orang yang masih hidup dan masih mampu melaksanakan haji secara fisik dan finansial.