nasional

Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji? Ini Janji Pemerintah untuk Fasilitasi Badal Haji Jemaah Indonesia di Arab Saudi

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:35 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji - Kemenag pastikan jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci tetap mendapat hak badal haji dan asuransi jiwa. ( Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa jemaah calon haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap akan memperoleh haknya dalam ibadah haji.

Salah satu fasilitas yang dijanjikan adalah pelaksanaan badal haji, yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jemaah yang telah wafat.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: 2.000 Nelayan Kabupaten Tasikmalaya Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan hingga Rp174 Juta dan Beasiswa Anak!

Abdul Basir menjelaskan bahwa pelaksanaan badal haji akan difasilitasi langsung oleh pemerintah dengan melibatkan petugas haji dari Indonesia.

“Semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujar Abdul Basir.

Apa Itu Badal Haji?

Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menjalankannya sendiri, baik karena kondisi fisik maupun karena telah meninggal dunia.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tak Ambil Pusing Disebut Gubernur Konten: Daripada Molor dan Hamburkan Anggaran, Mending Ngonten!

Ibadah ini hukumnya jaiz atau boleh, menurut mayoritas ulama dari empat mazhab besar dalam Islam. Landasan hukum badal haji di antaranya merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA.

Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan seorang wanita untuk menghajikan ibunya yang telah meninggal dunia dan belum sempat menunaikan nazar hajinya. (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, perlu dicatat bahwa badal haji tidak sah jika dilakukan atas nama orang yang masih hidup dan masih mampu melaksanakan haji secara fisik dan finansial.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Hadiahi Rp25 Juta ke Petugas Upacara Harkitnas, Ngaku Uangnya dari Ngonten, Gratis, Pulang Dapat Bonus!

Halaman:

Tags

Terkini