Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji? Ini Janji Pemerintah untuk Fasilitasi Badal Haji Jemaah Indonesia di Arab Saudi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 22 Mei 2025 | 13:35 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji - Kemenag pastikan jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci tetap mendapat hak badal haji dan asuransi jiwa.  ( Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)
Foto ilustrasi jemaah haji - Kemenag pastikan jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci tetap mendapat hak badal haji dan asuransi jiwa. ( Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

Syarat Pelaksana Badal Haji

Agar ibadah badal haji sah dan diterima, pelaksananya harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:

- Sehat secara fisik dan mampu menjalankan rangkaian ibadah haji.

- Mampu secara finansial untuk menunaikan haji.

- Mendapat izin atau mandat dari pihak keluarga atau pewaris.

- Menjalankan ibadah sesuai dengan syariat Islam.

- Paham tata cara, rukun, dan makna ibadah haji secara menyeluruh.

Dengan difasilitasinya badal haji oleh pemerintah, keluarga jemaah yang wafat di Arab Saudi tetap dapat tenang karena hak-hak keagamaan almarhum tetap terpenuhi dengan baik dan sesuai tuntunan syariat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X