Terkait langkah bisnis ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi santai.
Menurutnya, aksi korporasi seperti ini merupakan hal yang lazim dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan antar perusahaan swasta.
“Itu biasa, karena mereka bukan BUMN. Maka, kita harus menghargai hak setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa langkah Shell tidak berarti penutupan layanan di Indonesia.
“Shell hanya menjual, bukan menutup bisnisnya. Ini hanya perpindahan kepemilikan. Jadi, tak perlu ada kekhawatiran,” tegasnya.***