Namun, Prasetyo menegaskan bahwa usulan tersebut belum menjadi bahan pembahasan resmi di lingkungan Istana.
“Belum kami bahas secara khusus,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI turut memberikan tanggapan. Menurut mereka, saat ini belum ada urgensi yang mendesak terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun ASN.
Fokus utama pemerintah, menurut DPR, sebaiknya tetap diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi, bukan semata memperpanjang masa kerja ASN.***