Mediapriangan.com - Wacana mengenai kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke ruang publik.
Usulan tersebut datang langsung dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yang menginginkan agar ASN bisa tetap aktif bekerja hingga usia yang lebih tua.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengenai usulan ini.
Dalam usulan tersebut, batas usia pensiun ASN dirinci berdasarkan jenjang jabatan:
Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Surat resmi usulan tersebut tercatat bernomor B-122/KU/V/2025, bertanggal 15 Mei 2025.
Baca Juga: Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, DPR Tegaskan Bisa Hambat Birokrasi Gesit!
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak Istana telah menerima usulan dari KORPRI.
“Ya, sebagai sebuah usulan memang sudah disampaikan,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 23 Mei 2025.
Artikel Terkait
Wajib Dibawa Jemaah Haji, Ini Fungsi Kartu Nusuk dan Alasan Mengapa Masuk Makkah Kini Lebih Ketat dari Tahun Lalu
Simon Tahamata Resmi Gabung PSSI Jadi Kepala Pemandu Bakat, Siap Buru Pemain Diaspora untuk Timnas Indonesia
Profil dan Perjalanan Karier Simon Tahamata, Eks Ajax Keturunan Maluku yang Kini Jadi Kepala Pemandu Bakat PSSI
YBM BRILiaN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya
Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional
Shell Jual Seluruh SPBU di Indonesia ke Investor Asing, Menteri ESDM Sebut Itu Biasa, Bukan Berarti Tutup Layanan!