nasional

Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis, Kemendagri Harus Sesuai RPJMD dan Kapasitas Fiskal Daerah

Jumat, 30 Mei 2025 | 14:19 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Instagram/bimaaryasugiarto))

Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau jenjang setara.

Namun, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis akan memperhatikan kondisi fiskal daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Yusril Ihza Bongkar Fakta, Tegaskan Tak Pernah Ada Perundingan Rahasia RI-Israel demi Keanggotaan OECD

"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," ujar Bima Arya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perlu adanya sinkronisasi agar implementasi kebijakan pendidikan gratis tetap berjalan sesuai kapasitas anggaran.

Bima juga menegaskan bahwa Kemendagri akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, khususnya kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji 6 Juni 2025, Kemenag Tegaskan 200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk Resmi

"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," tambah Bima.

Ia menilai bahwa diskusi dan pembahasan teknis penting dilakukan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional agar tidak mengganggu program lain dalam struktur keuangan daerah.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Konsisten Bagi Dividen Rp2,7 Triliun, Siap Tancap Gas Jadi Pemimpin AI TechCo di Indonesia

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Enny menyampaikan bahwa hak atas pendidikan bisa dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan negara, berbeda dengan hak sipil dan politik yang menuntut pemenuhan segera.

Halaman:

Tags

Terkini