Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau jenjang setara.
Namun, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis akan memperhatikan kondisi fiskal daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," ujar Bima Arya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perlu adanya sinkronisasi agar implementasi kebijakan pendidikan gratis tetap berjalan sesuai kapasitas anggaran.
Bima juga menegaskan bahwa Kemendagri akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, khususnya kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," tambah Bima.
Ia menilai bahwa diskusi dan pembahasan teknis penting dilakukan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional agar tidak mengganggu program lain dalam struktur keuangan daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
Enny menyampaikan bahwa hak atas pendidikan bisa dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan negara, berbeda dengan hak sipil dan politik yang menuntut pemenuhan segera.