Visa Haji Furoda Belum Terbit Jelang Puncak Haji 2025, AMPHURI Tegaskan Itu Otoritas Penuh Pemerintah Arab Saudi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 21:19 WIB
 Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram.  (Unsplash/hardiman hardiman)
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram. (Unsplash/hardiman hardiman)

Mediapriangan.com - Menjelang puncak ibadah haji 2025, perhatian publik tertuju pada nasib para jemaah calon haji jalur furoda. Pasalnya, hingga sepekan sebelum puncak haji, masih banyak di antara mereka yang belum memperoleh visa.

Berbeda dengan haji reguler dan khusus yang berada dalam kuota resmi pemerintah, haji furoda merupakan jalur non-kuota yang visa dan keberangkatannya bergantung sepenuhnya pada otoritas Arab Saudi.

Karena berada di luar sistem kuota nasional, jumlah jemaah furoda tidak pernah pasti setiap tahun. Kepastian keberangkatan pun baru bisa dijamin setelah visa terbit dan tiket penerbangan dikonfirmasi (issued).

Baca Juga: Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag, 203.279 Jemaah Siap Berangkat, 41 Visa Gagal karena Batas Waktu Habis

Isu keterlambatan penerbitan visa furoda ini menjadi perhatian Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

Mereka bahkan langsung mendatangi kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah untuk mencari kepastian.

Hasil dari pertemuan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan visa untuk operasional haji 2025 sudah ditutup.

Baca Juga: Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag, 203.279 Visa Reguler Terbit, 41 Lainnya Gagal Diproses karena Waktu Habis

AMPHURI menyampaikan melalui situs resminya bahwa penerbitan atau tidaknya visa untuk jemaah furoda sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi.

“Karena itu kami ingin menyampaikan kepada para jemaah maupun para pimpinan travel bila sudah dipastikan tidak mendapatkan visa furoda disampaikan saja kepada jemaah,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI dan Timwas Haji DPR, Marwan Dasopang kepada media di Bandara Soetta, Tangerang pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

“Jangan dirayu jangan diajak berangkat. Jika dirasa tidak bisa menepati janji lebih baik terus terang,” imbuhnya.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Kemenag Sudah Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler untuk Tanah Suci

Pernyataan tersebut disampaikan untuk mencegah potensi kerugian dan kekecewaan dari pihak jemaah yang berharap dapat menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda tahun ini.

Sebagai informasi, pemberangkatan jemaah haji furoda biasanya dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari sektor swasta, dengan tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X