Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis, Kemendagri Harus Sesuai RPJMD dan Kapasitas Fiskal Daerah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 30 Mei 2025 | 14:19 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.  (Instagram/bimaaryasugiarto))
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Instagram/bimaaryasugiarto))

Selain itu, MK juga mengoreksi frasa pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Baca Juga: Cuaca Makin Panas Saat Puncak Haji 2025, Ini 9 Imbauan Penting PPIH untuk Jemaah Indonesia agar Tetap Aman!

Frasa ini dianggap menimbulkan multitafsir dan membuka celah terjadinya diskriminasi antarwilayah.

Putusan MK menegaskan bahwa seluruh siswa pada jenjang pendidikan dasar harus mendapatkan layanan pendidikan secara gratis, tanpa pengecualian dan tanpa syarat tersembunyi yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid.

Dengan begitu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja sama menyusun skema pembiayaan yang realistis namun tetap menjamin keadilan akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X