Selain itu, MK juga mengoreksi frasa pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Frasa ini dianggap menimbulkan multitafsir dan membuka celah terjadinya diskriminasi antarwilayah.
Putusan MK menegaskan bahwa seluruh siswa pada jenjang pendidikan dasar harus mendapatkan layanan pendidikan secara gratis, tanpa pengecualian dan tanpa syarat tersembunyi yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid.
Dengan begitu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja sama menyusun skema pembiayaan yang realistis namun tetap menjamin keadilan akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia.***
Artikel Terkait
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?
Prabowo Dampingi Macron Jelajahi Candi Borobudur, Momen Eratnya Hubungan RI–Prancis Terekam di Tengah Warisan Dunia
Syarat Usia Masih Boleh Dicantumkan di Loker? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru dari Kementerian Ketenagakerjaan
Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag sebut 203.279 Jemaah Siap Berangkat, 41 Visa Gagal karena Batas Waktu Habis
Visa Haji Furoda Belum Terbit Jelang Puncak Haji 2025, AMPHURI Tegaskan Itu Otoritas Penuh Pemerintah Arab Saudi
Kemenag Ingatkan Jemaah Jelang Puncak Haji 2025, Tegaskan Mau ke Toilet Pun, Tas Paspor Jangan Sampai Dilepas!