Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong praktik perekrutan kerja yang adil dan bebas diskriminasi.
Salah satunya dilakukan lewat terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan mencantumkan syarat batas usia dan penampilan ‘good looking’ dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Namun, aturan progresif ini tak diterima sepenuhnya oleh kalangan dunia usaha.
Baca Juga: Viral HRD Sebut Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker Murka, Segera Pecat! Ini Kata Immanuel Ebenezer
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa masih ada pengusaha yang menolak menerapkan ketentuan tersebut.
“Banyak yang menolak, tapi prinsipnya gini, mereka harus patuh terhadap negara, ini yang buat regulasi negara bukan LSM atau ormas,” ujarnya pada Jumat, 30 Mei 2025.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Hilangkan Diskriminasi
Wamenaker yang akrab disapa Noel itu menekankan bahwa regulasi ini diterbitkan demi menciptakan proses rekrutmen yang lebih inklusif dan tidak mendiskriminasi pelamar berdasarkan usia maupun penampilan fisik.
Baca Juga: Mitos atau Fakta? Ini Asal Usul Burung Garuda yang Jadi Lambang Negara dan Tunggangan Dewa Wisnu
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah selama ini telah merespons berbagai keluhan dari kalangan pengusaha, mulai dari urusan perizinan hingga pengamanan usaha dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Mereka (pengusaha) kan keluh kesahnya soal bagaimana izin-izin, sudah kita tindak, dikaji, preman berwajah ormas juga ditangkapi,” ujarnya.
Noel bahkan menyebut Presiden juga telah menghapus sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan kalangan pengusaha.
Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya pelaku usaha memberikan respons positif terhadap kebijakan negara.