4. Petugas Minim, Beban Besar
Jumlah petugas yang menangani lebih dari 203 ribu jemaah dinilai tidak memadai. Pembagian tugas dilakukan ke dalam tiga Daerah Kerja (Daker): Bandara, Makkah, dan Madinah.
“Dengan jumlah tidak terlalu banyak, petugas harus berjibaku melayani lebih dari 203 ribu jemaah yang tersebar di 60 markaz di Arafah,” ucap Muchlis.
“Ini menyebabkan kesulitan dalam membantu petugas Markaz dalam mengatur penempatan secara disiplin, bahkan banyak petugas yang kelelahan,” tambahnya.
Dampak Lanjut: Distribusi Makanan Terganggu
Penempatan jemaah yang tidak sesuai skema awal membuat proses distribusi logistik terganggu. Akibatnya, sebagian jemaah tidak mendapat makanan tepat waktu.
“Sebagian jemaah tidak mendapatkan jatah makan tepat waktu karena data distribusi di Markaz atau Syarikah tidak cocok dengan kondisi riil,” imbuhnya.
Pihak Kemenag mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki skema penempatan dan pengawasan operasional haji agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.***