nasional

Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Prabowo, Bahlil Pastikan Operasi Sesuai Amdal dan Tetap Diawasi Ketat

Selasa, 10 Juni 2025 | 22:24 WIB
Potret kawasan PT Gag Nikel. (Dok. PT Gag Nikel)

Ia menyebut hal ini juga sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah, kata dia, telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan semua aktivitas tambang sesuai regulasi.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Buka Suara soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Tegaskan Bukan Era Saya dan Minta Penambangan Dihentikan

"Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," tukas Bahlil.

Dengan tetap beroperasinya PT Gag Nikel, pemerintah berharap kegiatan pertambangan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan dan tetap menghormati kearifan lokal masyarakat Papua.***

Halaman:

Tags

Terkini