Ia menyebut hal ini juga sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pemerintah, kata dia, telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan semua aktivitas tambang sesuai regulasi.
"Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," tukas Bahlil.
Dengan tetap beroperasinya PT Gag Nikel, pemerintah berharap kegiatan pertambangan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan dan tetap menghormati kearifan lokal masyarakat Papua.***