Ia menyebut hal ini juga sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pemerintah, kata dia, telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan semua aktivitas tambang sesuai regulasi.
"Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," tukas Bahlil.
Dengan tetap beroperasinya PT Gag Nikel, pemerintah berharap kegiatan pertambangan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan dan tetap menghormati kearifan lokal masyarakat Papua.***
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Tak Pernah Diajak Bicara Soal Diskon Listrik, Sindir Sri Mulyani Usai Kebijakan Dibatalkan
Fadli Zon Angkat Bicara Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Soroti Dampaknya terhadap Alam dan Situs Budaya
Bahlil Lahadalia Buka Suara soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Tegaskan Bukan Era Saya dan Minta Penambangan Dihentikan
Polemik Tambang Raja Ampat Makin Panas, Komisi III DPR Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat Jauh dari Area Wisata Populer
Sorotan Salah Sasaran, Dua Perusahaan Ini Dinilai Lebih Ancam Geopark Raja Ampat Dibanding PT GAG Nikel