Selain didorong tekanan publik, keputusan pencabutan ini juga merujuk pada hasil penyelidikan lintas kementerian yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian izin dengan prinsip perlindungan kawasan konservasi.
Langkah tegas dari pemerintah ini dinilai sebagai sinyal bahwa Prabowo Subianto ingin menunjukkan komitmen menjaga kelestarian wilayah timur Indonesia, sekaligus memperketat pengawasan terhadap industri tambang yang kerap berbenturan dengan kepentingan lingkungan dan masyarakat lokal.***