Mediapriangan.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil menyebut, pencabutan IUP tersebut merupakan respons langsung atas sorotan publik terkait aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang rawan kerusakan lingkungan.
Langkah ini juga dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan melalui Sekretaris Kabinet RI, Letkol Teddy Indra Wijaya.
"Atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab untuk coba kita mendalami ini dengan cepat," ujar Bahlil.
Awal Investigasi: Bentuk Tim Khusus
Langkah pertama dimulai pada Rabu, 4 Juni 2025. Bahlil membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki izin dan dampak aktivitas tambang di Raja Ampat.
Hentikan Aktivitas Tambang Sementara
Sehari berselang, pada Kamis, 5 Juni 2025, Seskab RI memberi arahan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang yang masih berjalan.
"Pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” tegas Bahlil.
Ia menambahkan, dari lima perusahaan tambang di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang masih memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif.