"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," ujar Bahlil.
Pencabutan Izin Ditetapkan
Akhirnya, pada Selasa, 10 Juni 2025, pemerintah resmi mencabut IUP milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
"Terhitung mulai hari ini, pemerintah telah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," tutup Bahlil.***