Mediapriangan.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 10 Juni 2025, melalui konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta.
Konferensi pers tersebut menghadirkan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menangani aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan regulasi.
Adapun empat perusahaan tambang nikel yang izinnya dicabut yaitu:
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Anugerah Surya Pratama
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Nurham
Menyikapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.
"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Hanif, pencabutan izin tidak berarti perusahaan bisa serta-merta meninggalkan tanggung jawabnya.