4 Izin Tambang Nikel Dicabut di Raja Ampat, Pemerintah Wanti-Wanti Potensi Pidana dan Wajibkan Pemulihan Lingkungan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 11 Juni 2025 | 06:10 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat.  (Dok. Sekretariat Presiden)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Prabowo, Bahlil Pastikan Operasi Sesuai Amdal dan Tetap Diawasi Ketat

Pemerintah tetap mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan lingkungan atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka selama ini.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," jelas Hanif.

Proses pemulihan tersebut akan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM guna memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan Raja Ampat tetap terjaga.

Baca Juga: Raja Ampat Disorot Usai Prabowo Cabut Izin Tambang, Wilayah Kaya Harta Bumi Ini Ternyata Sudah Lama Jadi Incaran

"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tambahnya.

Pencabutan IUP ini sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap perusahaan tambang lainnya agar menjalankan aktivitas operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan secara serius.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X