Pemerintah tetap mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan lingkungan atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka selama ini.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," jelas Hanif.
Proses pemulihan tersebut akan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM guna memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan Raja Ampat tetap terjaga.
"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tambahnya.
Pencabutan IUP ini sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap perusahaan tambang lainnya agar menjalankan aktivitas operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan secara serius.***
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Buka Suara soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Tegaskan Bukan Era Saya dan Minta Penambangan Dihentikan
Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun Disorot Jaksa, Nadiem Makarim Siap Bantu dan Tegaskan Tak Pernah Toleransi Korupsi
Nadiem Makarim Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T, Hanya untuk Sekolah yang Sudah Punya Akses Internet
Nadiem Tegaskan Proyek Chromebook Dikawal Kejagung dan KPPU, Prosedur Transparan Lewat E-Katalog LKPP
Remaja Cirebon Nyaris Akhiri Hidup karena Putus Sekolah, Kini Dibiayai Langsung oleh Dedi Mulyadi hingga Lulus SMA
Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini 3 Alasan Utamanya, Ada Desakan Masyarakat hingga Lindungi Biota Laut