Pemerintah tetap mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan lingkungan atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka selama ini.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," jelas Hanif.
Proses pemulihan tersebut akan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM guna memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan Raja Ampat tetap terjaga.
"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tambahnya.
Pencabutan IUP ini sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap perusahaan tambang lainnya agar menjalankan aktivitas operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan secara serius.***