4 Izin Tambang Nikel Dicabut di Raja Ampat, Pemerintah Wanti-Wanti Potensi Pidana dan Wajibkan Pemulihan Lingkungan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 11 Juni 2025 | 06:10 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat.  (Dok. Sekretariat Presiden)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

Mediapriangan.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 10 Juni 2025, melalui konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta.

Konferensi pers tersebut menghadirkan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Bahlil Beberkan Kronologi Lengkap Pencabutan IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Dimulai dari Arahan Prabowo

Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menangani aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan regulasi.

Adapun empat perusahaan tambang nikel yang izinnya dicabut yaitu:

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT Anugerah Surya Pratama

PT Mulia Raymond Perkasa

PT Nurham

Baca Juga: Eks Menteri Era SBY Ternyata Pimpin PT KSM, Kini Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Langsung oleh Presiden Prabowo

Menyikapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Hanif, pencabutan izin tidak berarti perusahaan bisa serta-merta meninggalkan tanggung jawabnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X