Mediapriangan.com - Polemik seputar izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menjadi sorotan publik.
Setelah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat, kini Bareskrim Polri turut turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam aktivitas tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalui Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa penyelidikan tengah berlangsung, namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan rinci terkait perkembangan kasus.
“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujar Nunung saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia mengonfirmasi bahwa penyelidikan tersebut berfokus pada empat IUP yang telah dicabut, dan prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa kegiatan tambang hampir selalu berdampak pada lingkungan.
Namun, ada kewajiban reklamasi yang harus dijalankan para pengusaha untuk memulihkan ekosistem yang terdampak.
“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya,” ucapnya.
“Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” lanjut Nunung.
Langkah Bareskrim ini menandai babak baru dalam pengawasan terhadap sektor tambang, khususnya yang beroperasi di wilayah ekosistem sensitif seperti Raja Ampat.