nasional

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Tito Ungkap Dokumen Kunci Kepmendagri 1992 Jadi Dasar Legalitas

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:40 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

Kepmendagri yang dikeluarkan pada 24 November 1992 itu dianggap sebagai titik acuan hukum dan administratif yang sah atas status keempat pulau tersebut, sekaligus menyelesaikan polemik antarwilayah yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan administratif dan konflik wilayah antara Aceh dan Sumut, serta menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa wilayah lainnya di masa mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini