Kepmendagri yang dikeluarkan pada 24 November 1992 itu dianggap sebagai titik acuan hukum dan administratif yang sah atas status keempat pulau tersebut, sekaligus menyelesaikan polemik antarwilayah yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan administratif dan konflik wilayah antara Aceh dan Sumut, serta menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa wilayah lainnya di masa mendatang.***