Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Tito Ungkap Dokumen Kunci Kepmendagri 1992 Jadi Dasar Legalitas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:40 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.  (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

Mediapriangan.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan status empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—diputuskan sebagai bagian sah dari wilayah administrasi Aceh.

Keputusan penting ini diumumkan seusai rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, Gubernur Mualem Sebut Ini Sejarah Baru dan Kemenangan Rakyat

Rapat tersebut turut diikuti oleh jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperkuat klaim Aceh melalui sejumlah dokumen resmi.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Batalkan Kepmendagri, Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh dan Akhiri Kontroversi Batas Wilayah

Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut mencakup arsip dari Pemprov Aceh, Sekretariat Negara, dan Kemendagri, yang menunjukkan validitas administratif keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.

Dokumen Kunci: Kepmendagri 1992

Penegasan lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyebut dokumen paling kuat dalam polemik ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992.

Dokumen tersebut mencantumkan secara eksplisit bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga: Wamendagri Buka Peluang Ubah SK, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Berbalik Arah Bila Data Baru Muncul

“Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi,” ujar Tito sambil memperlihatkan lampiran dokumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X