Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Tito Ungkap Dokumen Kunci Kepmendagri 1992 Jadi Dasar Legalitas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:40 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.  (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

Kepmendagri yang dikeluarkan pada 24 November 1992 itu dianggap sebagai titik acuan hukum dan administratif yang sah atas status keempat pulau tersebut, sekaligus menyelesaikan polemik antarwilayah yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan administratif dan konflik wilayah antara Aceh dan Sumut, serta menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa wilayah lainnya di masa mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X