Kepmendagri yang dikeluarkan pada 24 November 1992 itu dianggap sebagai titik acuan hukum dan administratif yang sah atas status keempat pulau tersebut, sekaligus menyelesaikan polemik antarwilayah yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan administratif dan konflik wilayah antara Aceh dan Sumut, serta menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa wilayah lainnya di masa mendatang.***
Artikel Terkait
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Tangan dan Ambil Keputusan dalam Waktu Dekat
Aksi Viral di CCTV, 4 Wanita Komplotan Pencuri Swalayan di Kediri Dibekuk Polisi Usai Beraksi Lintas Provinsi
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Janji Tuntaskan Sengketa Wilayah dalam Waktu Dekat
Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Prabowo Siap Teken Aturan Baru Terkait Batas Wilayah Administratif
Wamendagri Buka Peluang Ubah SK, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Berbalik Arah Bila Data Baru Muncul