Mediapriangan.com - Isu penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang beredar melalui situs jual beli pulau internasional, menuai respons serius dari pemerintah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki penuh oleh pihak pribadi.
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Kampus IPDN Jatinangor dan dikutip pada Senin, 23 Juni 2025, Bima Arya mengatakan, “Tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen.”
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan batas-batas legal kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil di Indonesia. Bima menambahkan bahwa meskipun penyewaan pulau bisa dilakukan, tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pulau bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” tegasnya.
Bima Arya juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemendagri akan segera melakukan langkah konkret berupa inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi disalahgunakan, baik dari segi regulasi maupun status kepemilikannya.
“Kita akan menginventarisir wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa pulau di kawasan Anambas muncul dalam sebuah situs jual beli pulau yang berbasis internasional.
Situs tersebut mencantumkan informasi lengkap, mulai dari lokasi, potensi pengembangan, hingga status perusahaan pengelola yang diklaim sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Namun, harga jual tidak dicantumkan secara terbuka karena skema penawarannya dilakukan dalam bentuk pembelian saham.