Mediapriangan.com - Sengketa wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir setelah Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Adapun pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Hadir dalam konferensi tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menyambut baik keputusan ini. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai tonggak sejarah baru antara Aceh dan Sumatera Utara.
"Hari ini mengukir sejarah antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," kata Mualem, dikutip Selasa 17 Juni 2025.
"Mudah-mudahan ini sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh," imbuhnya.
Mualem berharap agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik lanjutan serta mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan dan kedamaian.
Keputusan ini juga menegasikan polemik yang sempat mencuat akibat terbitnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan empat pulau itu berada di wilayah Sumatera Utara.
"Semoga tidak ada yang dirugikan, Aceh dan Sumatera Utara, yang terpenting pulau itu adalah dalam kategori NKRI," tegas Mualem.
"Ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," tambahnya.
Gubernur Mualem tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan menyelesaikan sengketa ini, mulai dari Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Dasco, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Gubernur Sumut dan jajaran Sekretariat Kabinet.
Artikel Terkait
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Tangan dan Ambil Keputusan dalam Waktu Dekat
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Janji Tuntaskan Sengketa Wilayah dalam Waktu Dekat
Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Prabowo Siap Teken Aturan Baru Terkait Batas Wilayah Administratif