Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, Gubernur Mualem Sebut Ini Sejarah Baru dan Kemenangan Rakyat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:50 WIB
Gubernur Mualem menyambut keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan 4 pulau sengketa sebagai wilayah sah milik Aceh secara administratif.     (humas.acehprov.go.id)
Gubernur Mualem menyambut keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan 4 pulau sengketa sebagai wilayah sah milik Aceh secara administratif. (humas.acehprov.go.id)

 

Mediapriangan.com - Sengketa wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir setelah Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Adapun pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Hadir dalam konferensi tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menyambut baik keputusan ini. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai tonggak sejarah baru antara Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Batalkan Kepmendagri, Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh dan Akhiri Kontroversi Batas Wilayah

"Hari ini mengukir sejarah antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," kata Mualem, dikutip Selasa 17 Juni 2025.

"Mudah-mudahan ini sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh," imbuhnya.

Mualem berharap agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik lanjutan serta mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan dan kedamaian.

Baca Juga: Wamendagri Buka Peluang Ubah SK, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Berbalik Arah Bila Data Baru Muncul

Keputusan ini juga menegasikan polemik yang sempat mencuat akibat terbitnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan empat pulau itu berada di wilayah Sumatera Utara.

"Semoga tidak ada yang dirugikan, Aceh dan Sumatera Utara, yang terpenting pulau itu adalah dalam kategori NKRI," tegas Mualem.

"Ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," tambahnya.

Baca Juga: Empat Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Kemendagri Temukan Fakta Baru dan Siap Laporkan ke Presiden Prabowo

Gubernur Mualem tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan menyelesaikan sengketa ini, mulai dari Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Dasco, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Gubernur Sumut dan jajaran Sekretariat Kabinet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X