Mediapriangan.com - Perselisihan wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung mengenai pulau-pulau pesisir akhirnya mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan klarifikasi mengenai status wilayah yang sebelumnya disebut sebagai 13 pulau sengketa.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, diketahui bahwa jumlah pulau yang diperebutkan sebenarnya berjumlah 16, bukan 13 seperti yang ramai diberitakan.
"Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan dari Trenggalek," kata Tomsi dalam konferensi pers, Selasa, 24 Juni 2025.
Masuk Sementara ke Wilayah Administrasi Provinsi Jatim
Untuk menghindari konflik antarwilayah yang berlarut-larut, Kemendagri mengambil langkah sementara dengan memasukkan seluruh 16 pulau ke dalam administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ini bukan penetapan permanen, melainkan bagian dari proses penataan wilayah yang masih terus dikaji.
"Kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung," jelas Tomsi lebih lanjut.
Langkah Mediasi Terus Berlanjut
Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas penataan batas wilayah yang melibatkan perwakilan dari kedua kabupaten serta instansi terkait lainnya.