Mediapriangan.com - Penerapan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perbincangan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa konsep work from anywhere (WFA) bagi ASN tidak bersifat wajib.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.
Aturan mengenai WFA tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Rini menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan masing-masing instansi. Jika sebuah instansi belum memiliki pengaturan atau sarana pendukung yang memadai, maka WFA tidak perlu diberlakukan.
“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep WFA sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah instansi pemerintah sudah pernah melakukan uji coba sebelumnya. Namun demikian, Rini menekankan bahwa kerja fleksibel harus tetap mempertahankan standar kinerja dan pelayanan publik.
“Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” lanjutnya.
Rini menyebut kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren, tetapi merupakan respons terhadap dinamika dan tantangan birokrasi di masa depan.