“Fleksibilitas kerja bukan sekedar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Kementerian PANRB berharap publik tidak salah paham dalam menafsirkan kebijakan WFA sebagai keharusan mutlak bagi seluruh ASN.***
Artikel Terkait
OTT KPK Libatkan Anak Buahnya, Menteri PU Dody Hanggodo, Tak Akan Ditutupi, Tapi Junjung Praduga Tak Bersalah
Anak Buah Terjaring OTT KPK di Sumut, Menteri PU Dody Hanggodo Siap Evaluasi Total Pejabat dari Eselon 1 hingga PPK
Dibantu Kedubes Brasil, Keluarga Juliana Marins Apresiasi Upaya Basarnas Evakuasi di Jurang Gunung Rinjani
52 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba, Gelombang Kedua Kepulangan Kini Beralih ke Bandara Madinah
Penerbangan dari Madinah Dimulai, Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2025 Kini Masuki Fase Akhir Operasional
Naik Gunung Bukan Seperti ke Mal, Menteri Kehutanan Raja Juli Ingatkan Butuh Edukasi dan Persiapan Sebelum Mendaki
Insiden Juliana Marins di Rinjani, Menhut Bakal Evaluasi SOP Pendakian: Akan Ada Gelang RFID dan Posko Lebih Rapat
OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Dody Hanggodo Siap Evaluasi Total Jika Dapat Restu Presiden Prabowo
Menlu Sugiono Akui Kekosongan Dubes di Negara Penting, Janji Kirim Nama Calon ke DPR Dalam Dua Hari
Menlu Sugiono Akui Sulit Cari Calon Dubes, Pastikan Tugas Diplomatik Tetap Jalan Meski Beberapa Pos Masih Kosong