“Fleksibilitas kerja bukan sekedar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Kementerian PANRB berharap publik tidak salah paham dalam menafsirkan kebijakan WFA sebagai keharusan mutlak bagi seluruh ASN.***