“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi,” imbuhnya.
Dalam menanggapi kondisi ini, Kemenkes telah memperbarui aturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
Aturan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan fisik, kesehatan mental, kognitif, dan kemampuan jemaah dalam menjalani aktivitas keseharian sebagai bagian dari istitha’ah kesehatan.
Kemenkes juga mendorong integrasi persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji oleh Kemenag dan Badan Pengelola Haji.
Selain itu, penyediaan fasilitas serta tenaga medis yang memadai juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah haji di masa mendatang.***