nasional

418 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Kemenkes Desak Seleksi Kesehatan Diperketat Jelang Musim Haji Berikutnya

Jumat, 4 Juli 2025 | 07:40 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash/Haidan)

“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi,” imbuhnya.

Dalam menanggapi kondisi ini, Kemenkes telah memperbarui aturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.

Baca Juga: Pulang Haji Diwarnai Ancaman Bom, 2 Penerbangan Saudia Dialihkan, Kemenhub Pastikan Keamanan Tetap Terjaga

Aturan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan fisik, kesehatan mental, kognitif, dan kemampuan jemaah dalam menjalani aktivitas keseharian sebagai bagian dari istitha’ah kesehatan.

Kemenkes juga mendorong integrasi persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji oleh Kemenag dan Badan Pengelola Haji.

Selain itu, penyediaan fasilitas serta tenaga medis yang memadai juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah haji di masa mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini