“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi,” imbuhnya.
Dalam menanggapi kondisi ini, Kemenkes telah memperbarui aturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
Aturan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan fisik, kesehatan mental, kognitif, dan kemampuan jemaah dalam menjalani aktivitas keseharian sebagai bagian dari istitha’ah kesehatan.
Kemenkes juga mendorong integrasi persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji oleh Kemenag dan Badan Pengelola Haji.
Selain itu, penyediaan fasilitas serta tenaga medis yang memadai juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah haji di masa mendatang.***
Artikel Terkait
Bocoran Nota Diplomatik Saudi, 5 Catatan Kritis ke Kemenag soal Haji 2025, dari Data Jemaah hingga Larangan Sembelih Dam
Arab Saudi Akan Umumkan Kuota Haji 2026 pada 10 Juli, Kemenag Pastikan Catatan Tahun Ini Tak Pengaruhi Alokasi RI
Kemenag Tanggapi 5 Catatan dari Kedubes Arab Saudi Soal Haji 2025, Klaim Sebagian Masalah Sudah Tuntas
Arab Saudi Soroti Banyak Jemaah Wafat, Kemenag Diminta Perketat Seleksi Kesehatan Haji 2026 Lewat Nota Diplomatik Resmi
Kuota Haji 2026 Diumumkan 10 Juli, Kemenag Pastikan Catatan dari Kedubes Saudi Tak Pengaruhi Jumlah Jemaah RI
3 Jemaah Haji Indonesia Hilang di Makkah, Punya Riwayat Demensia, Pencarian Masih Terus Dilakukan PPIH Arab Saudi