Mediapriangan.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah pemblokiran diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga keamanan dana nasabah dari potensi tindak kejahatan.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa banyak rekening dormant diam-diam dimanfaatkan pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan, rekening jual beli ilegal, hingga keterlibatan dalam aktivitas kriminal seperti narkotika, korupsi, bahkan judi online.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujar Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini justru bertujuan untuk melindungi hak-hak nasabah agar dana yang tersimpan tetap aman dan tidak disalahgunakan.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” imbuhnya.
Untuk memperkuat perlindungan, PPATK juga mendorong sektor perbankan agar meningkatkan sistem pengelolaan rekening dormant.
Langkah ini mencakup pembaruan kebijakan Know Your Customer (KYC) serta penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita," tegas Natsir.