Program-program tersebut meliputi reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti sekolah dan puskesmas.
Dengan penjelasan ini, Nusron berharap agar masyarakat memahami posisi negara dalam pengelolaan tanah secara hukum, tanpa mengurangi hak-hak sah rakyat atas tanah yang mereka miliki.***