Mediapriangan.com - Keluhan petani tebu kembali mencuat di hadapan wakil rakyat. Mereka menyoroti mandeknya penyerapan gula lokal sekaligus kebijakan impor yang dinilai serampangan dan tanpa kendali.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Nur Khabsyin, menyampaikan bahwa saat ini stok gula yang belum terjual sudah menumpuk hingga 100 ribu ton.
Kondisi itu semakin menekan petani yang mengandalkan hasil panen untuk keberlangsungan hidup.
Nur menjelaskan, masalah bermula sejak diberlakukannya Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang menghapus pasal mengenai persetujuan impor.
Kebijakan itu dinilai membuka ruang bebas bagi pelaku usaha untuk memasukkan gula maupun etanol tanpa mekanisme kuota dan pengawasan.
“Dengan aturan baru, pasal 93 tentang persetujuan impor dicabut," ujar Nur dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
"Artinya tidak ada lagi rekomendasi dari Kemenperin, tidak ada kuota, dan neraca komoditas juga hilang. Akibatnya, impor berjalan tanpa kontrol,” imbuhnya.
Menurut Nur, ketentuan lama dalam Permendag 8 Tahun 2024 justru lebih melindungi petani karena masih mewajibkan mekanisme persetujuan impor. Karena itu, APTRI mendesak agar aturan dikembalikan ke regulasi sebelumnya.
Impor yang tak terkendali juga berdampak pada produk turunan tebu, seperti tetes dan etanol.
Data APTRI mencatat, produksi tetes dalam negeri pada 2024 mencapai 1,6 juta ton, dengan kebutuhan nasional hanya 1,1 juta ton. Artinya, Indonesia justru mengalami surplus sekitar 494 ribu ton.
“Kalau sudah surplus, mestinya tidak ada alasan untuk impor. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, impor malah dibebaskan. Kami bingung dengan arah kebijakan ini,” tegasnya.