Jejak Kontroversi Noel Ebenezer Sebelum OTT KPK, Janji Palsu Buruh Sritex, Tagar KaburAjaDulu, hingga Laporan 212

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer.  (Instagram.com/@immanuelebenezer)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer. (Instagram.com/@immanuelebenezer)

 

Mediapriangan.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau Noel, tengah disorot publik setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Meski KPK belum merinci kasus yang menjeratnya, nama Noel memang bukan kali pertama jadi bahan perbincangan. Dalam perjalanan kariernya, ia tercatat beberapa kali menuai kontroversi.

1. Janji Palsu Buruh Sritex

Pada Februari 2025, Noel pernah berjanji akan membantu para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK massal.

Baca Juga: OTT KPK Seret Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Sunat Perusahaan dalam Sertifikasi K3

Ia menyebut pemerintah siap mencarikan pekerjaan baru. Namun, janji itu tak pernah terealisasi, apalagi setelah Sritex dinyatakan insolvensi di hari yang sama.

2. Pernyataan Soal Tagar #KaburAjaDulu

Kontroversi lain muncul ketika Noel menanggapi isu #KaburAjaDulu pada Februari 2025. Ia mengatakan, "Mau kabur, kabur sajalah.

Kalau perlu jangan balik lagi," sambil tertawa. Ucapannya menuai kritik karena dinilai meremehkan isu serius terkait tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: OTT KPK Wamenaker Noel Ebenezer, dari Pendukung Jokowi hingga Komisaris PT Pupuk Indonesia

3. Laporan Alumni 212 ke Polisi

Jauh sebelum menjabat Wamenaker, pada 2019 Noel pernah dipolisikan alumni 212, Eka Gumilar.

Ia dianggap melecehkan gerakan tersebut usai menyebut "umat 212 penghamba uang" dalam sebuah acara televisi. Laporan itu sempat viral dan menimbulkan polemik luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X