Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring OTT pada Rabu malam (20/8).
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sertifikasi ini merupakan salah satu syarat penting bagi industri untuk memastikan standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Baca Juga: OTT KPK Wamenaker Noel Ebenezer, dari Pendukung Jokowi hingga Komisaris PT Pupuk Indonesia
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan langkah penindakan itu.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujarnya kepada wartawan, Kamis 21 Agustus 2025.
Meski demikian, KPK belum merinci berapa perusahaan yang menjadi korban maupun jumlah pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Noel dan pihak terkait.
Fitroh juga menegaskan bahwa dugaan pemerasan ini berbeda dengan kasus lain yang sedang diselidiki KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni perkara pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat setingkat wakil menteri.
Jika terbukti bersalah, penangkapan Noel akan menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang mencoreng institusi pemerintah, khususnya di sektor ketenagakerjaan.***
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan di RSUD Sekayu, Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa Masalah ke Jalur Hukum
516 Kg Sabu Siap Edar Lewat E-Commerce dan Medsos Digagalkan Polda Metro Jaya, Nilai Capai Rp516 Miliar
MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku
6 Tahun Tak Dieksekusi, Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan Kajari Jakarta Selatan ke Kejagung Terkait Silfester Matutina
Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun di Sukamiskin, Menteri Imipas Pastikan Sesuai Aturan
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2029 Meski Terbukti Terima Rp117 Miliar dari Kasus e-KTP
KPK Ungkap Kerugian Rp200 Miliar Kasus Korupsi Bansos, Nama Rudy Tanoesoedibjo dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Bansos PKH 2020, KPK Tetapkan 3 Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo