Mediapriangan.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, kembali jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di tengah status hukumnya yang menjerat, Noel sempat dikabarkan meminta amnesti atau pengampunan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, alih-alih mendapat respons positif, Presiden justru mengambil langkah tegas dengan mencopot Noel dari jabatannya sebagai wamenaker.
Langkah Presiden ini memicu diskusi publik, mengingat kasus yang melibatkan Noel dikaitkan dengan dugaan praktik korupsi.
Menanggapi hal tersebut, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, menegaskan bahwa permintaan amnesti untuk kasus seperti ini tidak dapat dibenarkan.
"Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya," ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews, Sabtu 23 Agustus 2025.
Laode menjelaskan, amnesti pada umumnya diberikan dalam konteks tertentu yang memiliki alasan kuat, misalnya faktor politik atau hal-hal yang meringankan seseorang.
"Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan," tambahnya.
Namun, untuk perkara korupsi, Laode menegaskan tidak ada ruang untuk amnesti.
"Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti," tegas Laode.
Ia pun menilai langkah Presiden Prabowo yang tidak mengabulkan permintaan Noel sudah berada pada jalur yang benar.