Pemerintah, menurutnya, tidak akan membiarkan praktik tersebut berlangsung tanpa pengawasan.
"Agar semua LKS teregistrasi lalu memiliki badan hukum dan sekaligus bersetia untuk diakreditasi," ucap Gus Ipul.
Baca Juga: Jelang Debut Kadinlar 1 Ligi 2025-2026, Megawati Hangestri dan Manisa BBSK Gelar Kegiatan Sosial
Ia menegaskan, Kemensos tidak segan menutup lembaga yang menolak mengikuti prosedur hukum dan akreditasi.
"Kalau misalnya nanti tidak mau ngurus dan jika ada hal-hal yang tidak beres, kita akan tutup," tandasnya.***