Mensos Gus Ipul Ancam Tutup Panti Asuhan Ilegal, Soroti LKS Tanpa Registrasi dan Praktik Galang Donasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 25 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul tegaskan panti asuhan dan LKS tanpa registrasi resmi akan ditindak tegas hingga penutupan. (Instagram/kemensos)
Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul tegaskan panti asuhan dan LKS tanpa registrasi resmi akan ditindak tegas hingga penutupan. (Instagram/kemensos)

 

Mediapriangan.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan panti asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang beroperasi tanpa izin resmi.

Menurut Gus Ipul, keberadaan lembaga tanpa registrasi dan akreditasi jelas merugikan anak-anak maupun warga binaan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pelayanan yang layak.

Gus Ipul mengungkapkan bahwa masih banyak panti dan LKS yang beroperasi tanpa status hukum yang jelas.

Baca Juga: Eko Patrio Klarifikasi Aksi Viral, dari Joget di Sidang Tahunan MPR hingga Parodi DJ Sound Horeg di TikTok

Bahkan, beberapa yang sudah memiliki akreditasi pun dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan sosial yang telah ditetapkan.

Karena itu, Kemensos bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan.

Langkah ini sekaligus memastikan seluruh lembaga sosial tercatat resmi serta memiliki legalitas hukum yang sah.

Baca Juga: Ramai Pernyataan Bandingkan Harga Beras RI dan Jepang, Mentan Amran Klarifikasi dan Ingatkan Jangan Terprovokasi

"Kita ingin memberikan satu sanksi kepada mereka-mereka yang tidak memiliki izin tapi mengoperasikan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial," tegas Gus Ipul saat diwawancarai awak media, Minggu 24 Agustus 2025.

Ia menekankan, legalitas dan akreditasi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar bagi seluruh pengelola panti asuhan maupun LKS.

"Itu banyak yang belum terdaftar dan banyak juga yang belum terakreditasi," lanjutnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Perkenalkan Aplikasi JMO ke PT Hini Daiki, Klaim JHT Kini Bisa Online

Selain soal legalitas, Mensos juga menyoroti praktik sejumlah lembaga sosial yang lebih sibuk menggalang donasi dibanding memberikan pelayanan optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X