Mediapriangan.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Pak Presiden sudah beberapa kali mengaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu,” kata Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 September 2025.
Yusril menjelaskan, pemerintah tengah berupaya memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Prolegnas sendiri merupakan daftar prioritas RUU yang harus dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Ia menambahkan, pemerintah juga masih menunggu keputusan DPR apakah akan mengambil inisiatif dalam penyusunan RUU tersebut.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas,” jelas Yusril.
Menurutnya, langkah selanjutnya tinggal menunggu arahan Presiden mengenai siapa yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Yusril juga menegaskan komitmen pemerintah untuk merespons 17+8 tuntutan rakyat yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
Ia memastikan pemerintah menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan tanpa kekerasan.
“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” ujarnya.
Namun, Yusril menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap aksi yang merusak ketertiban umum.