Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Setelah dipotong PPh 15% sebesar Rp8.614.950, take home pay (THP) anggota dewan menjadi Rp65.595.730.
Dasco menambahkan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak lagi menerima hak-hak keuangannya. Evaluasi juga mencakup fasilitas seperti biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal meningkatkan transparansi keuangan lembaga legislatif sekaligus merespons sorotan publik terhadap besarnya tunjangan yang diterima anggota DPR.***