Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Setelah dipotong PPh 15% sebesar Rp8.614.950, take home pay (THP) anggota dewan menjadi Rp65.595.730.
Dasco menambahkan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak lagi menerima hak-hak keuangannya. Evaluasi juga mencakup fasilitas seperti biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal meningkatkan transparansi keuangan lembaga legislatif sekaligus merespons sorotan publik terhadap besarnya tunjangan yang diterima anggota DPR.***
Artikel Terkait
Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Berulang Kali Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Dukung
Survei Kaspersky Ungkap Wisatawan Kini Mengandalkan AI untuk Rencana Liburan, Hasilnya Bikin Penasaran!
Kulit Berminyak Bisa Tetap Glowing, Ini Cara Pilih Compact Powder yang Tepat dan Rekomendasinya!
Milenial Makin Melek Finansial, Krisis 2008 Jadi Pemicu Kesadaran Menabung dan Siapkan Dana Darurat
Andovi dan Chia Desak 17+8 Tuntutan Rakyat Tuntas 5 Hari, Sindir DPR Bisa Sahkan RUU Pilkada Satu Malam
Bahlil Lahadalia Janji Respons Terukur Tuntutan 17+8, Pastikan Pemerintah dan Parpol Tak Tinggal Diam
Kapuspen TNI Buka Suara Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ada Desakan Kembali ke Barak hingga Revisi UU TNI
6 Keputusan Penting DPR Usai Rapat Pimpinan Fraksi, dari Stop Tunjangan Perumahan hingga Larangan Kunker