Usai Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Masih Terima Rp65,5 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 7 September 2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas.  (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000

Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Janji Respons Terukur Tuntutan 17+8, Pastikan Pemerintah dan Parpol Tak Tinggal Diam

Setelah dipotong PPh 15% sebesar Rp8.614.950, take home pay (THP) anggota dewan menjadi Rp65.595.730.

Dasco menambahkan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak lagi menerima hak-hak keuangannya. Evaluasi juga mencakup fasilitas seperti biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal meningkatkan transparansi keuangan lembaga legislatif sekaligus merespons sorotan publik terhadap besarnya tunjangan yang diterima anggota DPR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X