Usai Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Masih Terima Rp65,5 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 7 September 2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas.  (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan, namun mereka tetap membawa pulang penghasilan bersih sekitar Rp65,5 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan ini sebagai bentuk transparansi usai rapat bersama pimpinan fraksi di Senayan.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: 6 Keputusan Penting DPR Usai Rapat Pimpinan Fraksi, dari Stop Tunjangan Perumahan hingga Larangan Kunker

Berdasarkan dokumen yang dibagikan ke media, berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:

Gaji Pokok & Tunjangan Melekat:

Gaji pokok: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri: Rp420.000

Tunjangan anak: Rp168.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp289.680
Total: Rp16.777.680

Baca Juga: Kapuspen TNI Buka Suara Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ada Desakan Kembali ke Barak hingga Revisi UU TNI

Tunjangan Konstitusional:

Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X