Santunan 56 kali upah jika peserta mengalami cacat total.
Beasiswa untuk dua anak hingga Rp174 juta.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan 100% upah selama 12 bulan, dilanjutkan 50% upah untuk enam bulan berikutnya.
Manfaat Program JKM
Program JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus, dengan total santunan Rp42 juta. Ahli waris juga berhak atas beasiswa untuk dua anak hingga Rp174 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban para pekerja sektor transportasi yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan, sekaligus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal.***