Rincian Iuran JKK-JKM Usai Diskon 50 Persen, Ojol hingga Kurir Kini Bayar Mulai Rp8.400 dengan Banyak Manfaat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 17 September 2025 | 05:13 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir.  (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Mediapriangan.com - Kabar gembira datang untuk para pekerja sektor transportasi dan logistik. Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan ini menyasar pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU), terutama pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik.

"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," ujar Airlangga saat konferensi pers di Istana Jakarta, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Kini Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan IZI Luncurkan Program 1.000 Mustahik, Guru hingga Petani

Ia menambahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp36 miliar dengan target 731.361 penerima manfaat.

Besaran Iuran Setelah Diskon

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKK untuk peserta dengan penghasilan di bawah Rp1.099.000 adalah Rp10.000.

Sedangkan iuran JKM dipatok Rp6.800 tanpa syarat penghasilan minimum. Dengan total Rp16.800, setelah diskon 50 persen, peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Menyapa Pelanggan Bagi-Bagi Makanan Ringan

Manfaat Program JKK

Program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Manfaatnya mencakup:

Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.

Perawatan di rumah hingga Rp20 juta jika tidak bisa dirawat di rumah sakit.

Santunan uang tunai 48 kali upah bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X