Mediapriangan.com - Keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk menugaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berjaga di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kebijakan ini justru bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan berpotensi membungkam aspirasi rakyat.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, gedung DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, melainkan rumah wakil rakyat yang seharusnya terbuka terhadap kritik publik.
“Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto, dalam keterangannya pada Selasa, 16 September 2025.
Ardi menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan DPR memberi kesan intimidatif. “Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan wewenang Polri, bukan TNI.
“Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti peran Menhan Sjafrie yang dianggap melampaui kewenangan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi langkah yang diambil Menhan.
“Presiden harus melakukan koreksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan tersebut yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan UU TNI,” tegasnya.
Lebih jauh, koalisi ini menuntut penghentian seluruh bentuk pelibatan militer dalam urusan sipil dan mendorong reformasi TNI agar tetap fokus pada bidang pertahanan.