Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Menhan Sjafrie, Sebut Penjagaan DPR oleh TNI Langgar UU dan Intimidasi Rakyat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 17 September 2025 | 20:46 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan alasan pengamanan gedung DPR oleh TNI. (Instagram/sjafrie.sjamsoeddin)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan alasan pengamanan gedung DPR oleh TNI. (Instagram/sjafrie.sjamsoeddin)

 

Mediapriangan.com - Keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk menugaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berjaga di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai kebijakan ini justru bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan berpotensi membungkam aspirasi rakyat.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, gedung DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, melainkan rumah wakil rakyat yang seharusnya terbuka terhadap kritik publik.

Baca Juga: 17 Paket Ekonomi RI 2025-2026 Dibongkar: Magang Fresh Graduate, Insentif Pajak hingga Jaminan Mitra Ojol

“Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto, dalam keterangannya pada Selasa, 16 September 2025.

Ardi menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan DPR memberi kesan intimidatif. “Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan wewenang Polri, bukan TNI.

Baca Juga: Rincian Iuran JKK-JKM Usai Diskon 50 Persen, Ojol hingga Kurir Kini Bayar Mulai Rp8.400 dengan Banyak Manfaat

“Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti peran Menhan Sjafrie yang dianggap melampaui kewenangan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi langkah yang diambil Menhan.

“Presiden harus melakukan koreksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan tersebut yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan UU TNI,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Tuntutan Ojol untuk Pemerintah: RUU Transportasi Online, Potongan Komisi 10 Persen, hingga Usut Tragedi Affan

Lebih jauh, koalisi ini menuntut penghentian seluruh bentuk pelibatan militer dalam urusan sipil dan mendorong reformasi TNI agar tetap fokus pada bidang pertahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X