17 Paket Ekonomi RI 2025-2026 Dibongkar: Magang Fresh Graduate, Insentif Pajak hingga Jaminan Mitra Ojol

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 17 September 2025 | 05:48 WIB
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan terkait sejumlah program paket ekonomi di tahun 2025 hingga 2026.  (Instagram.com/@airlanggahartarto_official)
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan terkait sejumlah program paket ekonomi di tahun 2025 hingga 2026. (Instagram.com/@airlanggahartarto_official)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengumumkan 17 paket ekonomi yang akan dijalankan pada 2025 hingga 2026 mendatang.

Airlangga menyebut program ini telah melalui pembahasan bersama Presiden RI, Prabowo Subianto. “Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Kombinasi 17 Paket Ekonomi

Paket ekonomi ini mencakup 8 program akselerasi yang akan dijalankan sepanjang 2025, 4 program tambahan di 2026, dan 5 program yang fokus pada penyerapan tenaga kerja. Menurut Airlangga, alokasi anggaran untuk program-program tersebut kini masih difinalisasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Jejak Panjang Purbaya Yudhi Sadewa, dari Schlumberger, Riset Ekonomi, hingga Jadi Menteri Keuangan RI

Prioritaskan Fresh Graduate dan Industri Padat Karya

Salah satu sorotan utama adalah program magang berbayar yang menyasar para fresh graduate. Program ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan dan dunia industri.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya, kini mencakup sektor lain seperti perhotelan, restoran, dan katering (horeka).

Pemerintah juga tetap melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya sesuai PMK 10/2025.

Baca Juga: 4 Skema Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan, Dari KPR, PUMP hingga Fasilitas untuk Pengembang

Perlindungan untuk Pekerja Lepas dan Mitra Ojol

Airlangga menambahkan pemerintah akan memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian bagi pekerja lepas, seperti mitra pengemudi ojek daring.

“Kemudian juga fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X