Mediapriangan.com - Rencana aksi besar-besaran para pengemudi ojek online (ojol) dari Asosiasi Garda Indonesia akan digelar di Istana Kepresidenan, Rabu (17/9/2025).
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, memastikan ribuan driver akan mematikan aplikasi secara serentak sebagai bentuk solidaritas aksi.
"Imbauan Garda terhadap warga Jakarta agar memilih moda transportasi alternatif pada Rabu 17 September 2025 karena sebagian besar transportasi online akan mematikan aplikasi secara masif," ujar Igun dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan aksi ini bukan hanya di Istana Kepresidenan, tetapi juga di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan DPR RI. Tujuannya jelas: menyuarakan 7 tuntutan utama yang mewakili keresahan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
7 Tuntutan Garda Indonesia
Dalam pernyataannya, Igun membeberkan poin-poin tuntutan yang akan dibawa:
1. Mendesak pemerintah dan DPR memasukkan RUU Transportasi Online ke Prolegnas 2025-2026.
2. Menurunkan potongan komisi aplikator dari 20 persen menjadi 10 persen.
3. Membuat regulasi tarif pengantaran barang dan makanan.
4. Melakukan audit investigatif terkait potongan 5 persen dari aplikator.
Baca Juga: Kapuspen TNI Buka Suara Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ada Desakan Kembali ke Barak hingga Revisi UU TNI
5. Menghapus program-program yang dianggap merugikan seperti Aceng, Slot, Multi Order, dan Member Berbayar.
6. Mendesak pemerintah mencopot Menhub RI, Dudy Purwagandhi, dari jabatannya.
Artikel Terkait
9 Tuntutan Aksi Puncak ‘Indonesia Gelap’ di Jakarta Saat Istana Lantik Kepala Daerah, Ribuan Aparat Siaga
Anak Titiek Puspa Respons Tuntutan Ahmad Dhani Soal Royalti Kupu-Kupu Malam, Sebut Kuburan Ibunya Masih Merah!
Terungkap! 4 Tuntutan Eks Pemain Sirkus Taman Safari soal Kekerasan 30 Tahun Lalu, dari HAM Berat hingga Upah Murah
Monas Digeruduk Ribuan Buruh di May Day 2025, Mensesneg Tegaskan Negara Wajib Fasilitasi 6 Tuntutan Besar
Soroti Isu PHK Massal dan Upah Murah, 6 Tuntutan Buruh Menggema di Hari Buruh 2025, Pemerintah Klaim Sudah Bertindak
DPR Bela Agnez Mo soal Tuntutan Rp1,5 Miliar Lagu Bilang Saja, Putusan Hakim Dinilai Langgar UU Hak Cipta