Arsul Sani menyoroti sulitnya akses publik terhadap draf revisi, sehingga partisipasi masyarakat terhambat.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih menilai pembahasan tingkat I berlangsung terlalu cepat, membuat publik tidak memiliki ruang untuk ikut serta. Ia sepakat perbaikan UU TNI harus dilakukan dalam dua tahun.
Putusan Final
Meski dissenting opinion disampaikan, mayoritas hakim MK — Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat — sepakat menolak permohonan uji formil.
Dengan demikian, UU TNI tetap berlaku tanpa perubahan, namun rekomendasi perbaikan dari para hakim dissenting menjadi catatan penting bagi pemerintah dan DPR.***